Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ojol di Lampung Jadi Korban Begal Saat Mengantar Penumpangnya.

Sabtu, 21 September 2024 | September 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-06T10:43:04Z
Pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil diamankan.
Pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil diamankan.

Seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Bandar Lampung, Arif Mulyadi (24), mengalami kejadian tragis saat mengantar penumpang. Ia menjadi korban begal di Jalan Poncowati setelah menerima pesanan.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial RS, warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berhasil ditangkap di persembunyiannya di Melinting Jabung, Lampung Timur pada Sabtu, 21 September 2024.
Kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Minggu, 15 September. Arif menerima pesanan dan menuju titik penjemputan yang ditentukan pelaku. Saat berada di Jalan Poncowati, tiba-tiba ia ditusuk dari belakang menggunakan senjata tajam. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor Honda Beat Street milik Arif dan merampas handphone-nya.
Akibat serangan tersebut, Arif mengalami luka di pinggang dan segera dibawa ke rumah sakit untuk perawatan. Setelah mendapatkan perawatan, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar pada Rabu, 18 September.
Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama Polsek Terbanggi Besar melakukan penggerebekan di kontrakan yang diduga milik pelaku. Meskipun sepeda motor korban ditemukan, pelaku berhasil melarikan diri. Namun, petugas tidak menyerah dan terus melakukan pengejaran hingga menemukan informasi tentang keberadaan pelaku di Melinting.
Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan dan terpaksa dilumpuhkan oleh petugas. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor korban, jaket yang digunakan saat kejadian, handphone milik korban, serta beberapa barang milik pelaku.
Saat ini, RS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang berhasil diamankan.
×
Berita Terbaru Update